Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan sebagai :
a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
