Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipergunakan sebagai : a. Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; b. Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan c. Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda