Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang oleh pemerintah daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
a. Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di daerah Untuk pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
b. Tim Pembina Jasa Konstruksi Provinsi untuk bidang jasa konstruksi.
Koreksi Anda
