Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Menteri melalui Gubernur.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khusus sub bidang Jasa Konstruksi kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
(3) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koreksi Anda
