Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian secara bertahap oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Perencanaan program pencapaian target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana tercantum pada Lampiran II merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda