Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggung jawab dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (3) Koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
(4) Penyelenggaraan pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh tenaga ahli dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan sesuai bidangnya.
(5) Pemerintah kabupaten/kota yang telah menyusun Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan belum ada unit yang menangani tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat menunjuk atau menugaskan unit yang telah ada atau membentuk Unit Pelayanan Teknis atau Balai yang ada dibawah struktur organisasi Dinas Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
