Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota;
b. Wewenang Penetapan;
c. Pengorganisasian;
d. Pelaksanaan;
e. Pelaporan;
f. Monitoring dan Evaluasi;
g. Pengembangan Kapasitas;
h. Pembinaan dan Pengawasan; dan
i. Pembiayaan.
Koreksi Anda
