Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota; b. Wewenang Penetapan; c. Pengorganisasian; d. Pelaksanaan; e. Pelaporan; f. Monitoring dan Evaluasi; g. Pengembangan Kapasitas; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pembiayaan.
Koreksi Anda