Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Teks Saat Ini
SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diselenggarakan untuk mendukung penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagai acuan pemerintahan daerah dalam perencanaan program pencapaian target SPM.
Ruang Lingkup
Koreksi Anda
