Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Tim Penilai Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Persidangan Tim Penilaian Kabupaten/Kota dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat :
1. Untuk kenaikan pangkat periode April dimulai bulan Oktober tahun yang bersangkutan; atau
2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan, dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota atas usul Ketua Tim Penilai Kabupaten/Kota dapat mengganti anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota apabila yang bersangkutan :
1. Pensiun dari PNS;
2. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau
3. Mengundurkan diri;
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota yang turut dinilai, maka Tim penilai wajib mengangkat pengganti anggota
Tim penilai Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan yang berlaku satu kali penilaian yang dimaksud;
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai yang dinilai, maka Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai;
2. Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota;
3. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Penilai Kabupaten/Kota melalui Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk disahkan;
4. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota tim penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai dengan DUPAK, maka hasil penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
dan
7. Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 Anggota Tim penilai, dimana n adalah jumlah seluruh Anggota Tim penilai Kabupaten/Kota.
f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam BAPAK yang ditandatangani oleh anggota Tim penilai yang hadir; dan
g. Terhadap Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, maka Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.
(2) Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
a. Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretaris Tim Penilai;
b. Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
c. Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir;
d. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota untuk penyiapan SK PAK dan selanjutnya oleh Ketua Tim Penilai disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten/Kota untuk ditetapkan;
e. Asli SK PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional, dengan tembusan disampaikan kepada :
1. Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan;
2. Pimpinan unit kerja Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
3. Sekretaris Tim Penilai; dan
4. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda
