Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Tim Penilai Provinsi, meliputi: a. Persidangan Tim Penilai Provinsi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat : 1. Untuk kenaikan pangkat periode April dimulai bulan Oktober tahun yang bersangkutan; atau 2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan; b. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk,Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi atas usul Ketua Tim Penilai Provinsi dapat mengganti anggota Tim Penilai Provinsi apabila yang bersangkutan : 1. Pensiun dari PNS; 2. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; atau 3. Mengundurkan diri; c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Provinsi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti anggota Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, dan yang berlaku untuk satu kali penilaian yang dimaksud; d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjukKepala Dinas Provinsi yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi menjadi Ketua sementara Tim Penilai Provinsi; e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai; 2. Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota; 3. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Provinsi melalui Sekretaris Tim Penilai Provinsi untuk disahkan; 4. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota tim penilai terdapat perbedaan dan atau ada perbedaan dari masing-masing tim penilai terakhir dilakukan melalui sidang pleno; 5. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim penilai Provinsi dilakukan dengan musyawarah mufakat; 6. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; dan 7. Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 Anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh anggota tim penilai Provinsi. f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir; dan g. Terhadap Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, maka Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan. (2) Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Provinsi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut : a. Menerima DUPAK dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretaris Tim Penilai; b. Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian; c. Melakukan rapat pleno untuk menyusun BAPAK sebagai hasil penilaian akhir; d. Provinsi untuk persiapan SK PAK dan selanjutnya oleh Ketua Tim Penilai Provinsi disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan RuangProvinsi untuk ditetapkan; dan e. Asli SK PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional, dengan tembusan disampaikan kepada : 1. Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan; 2. Pimpinan unit kerja Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan; 3. Sekretaris Tim Penilai bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan; dan 4. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id