Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Tim Penilai Instansi, meliputi: a. Persidangan Tim Penilai Instansi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat : 1. Untuk kenaikan pangkat periode April dimulai bulan Oktober tahun yang bersangkutan; 2. Untuk kenikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan; b. Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum atas usul Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengganti anggota Tim Penilai Instansi apabila yang bersangkutan : 1. Pensiun dari PNS; 2. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; 3. Mengundurkan diri; c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti anggota Tim penilai Instansi yang bersangkutan, dan yang berlaku untuk satu kali penilaian yang dimaksud; d. Dalam hal Ketua Tim Penilai Instansi yang turut dinilai, maka Pejabat eselon II yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Ketua sementara Penilai Instansi; e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai; 2. Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota; 3. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Instansi melalui Sekretaris Tim Penilai Instansi untuk disahkan; 4. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota tim penilai terdapat perbedaan DUPAK, maka hasil penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno; 5. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Instansi dilakukan dengan musyawarah mufakat; 6. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak; dan 7. Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihari sekurag- kurangnya oleh ½ n + 1 Anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh Anggota Tim Penilai Instansi; f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir; dan g. Terhadap Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, maka Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan. (2) Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Instansi dilakukan melalui prosedur sebagai berikut : a. Menerima Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretaris Tim Penilai; b. Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian; c. Melakukan rapat pleno untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir; d. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretaris Tim Penilai Instansi untuk persiapan SK PAK dan selanjutnya oleh Ketua Tim Penilai Instansi disampaikan kepada Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk ditetapkan; e. Asli SK PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan disampaikan kepada : 1. Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bersangkutan; 2. Pimpinan unit kerja Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan; 3. Sekretaris Tim Penilai bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan; dan 4. Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda