Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tata Kerja Tim Penilai Pusat, meliputi:
a. Persidangan Tim Penilai Pusat dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat :
1. Untuk kenaikan pangkat periode April persidangan dimulai bulan Oktober tahun sebelumnya; dan
2. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober persidangan dimulai bulan April tahun yang bersangkutan.
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum atas usul Ketua Tim Penilai Pusat dapat mengganti anggota Tim Penilai Pusat apabila yang bersangkutan :
1. Pensiun dari PNS;
2. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan
3. Mengundurkan diri;
c. Apabila terdapat anggota Tim Penilai Pusat yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai wajib mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai Pusat yang bersangkutan, untuk jangka satu kali penilaian yang dimaksud;
d. Dalam hal Ketua Tim Penilai yang dinilai, maka Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menjadi Ketua Sementara Tim Penilai Pusat;
e. Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Ketua Tim Penilai Pusat membagi tugas penilaian kepada anggota tim penilai;
2. Setiap DUPAK dinilai oleh dua orang anggota;
3. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian dan hasil masing-masing tidak terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai Pusat melalui Sekretaris Tim Penilai Pusat untuk disahkan;
4. Apabila angka kredit yang diberikan oleh dua orang anggota tim penilai terdapat perbedaan dengan DUPAK, maka hasil penilaian terakhir dilakukan melalui sidang pleno;
5. Pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai Pusat dilakukan dengan musyawarah mufakat;
6. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
dan
7. Sidang pleno pengambilan keputusan harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1. Anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh Anggota Tim Penilai Pusat;
f. Hasil penilaian angka kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) ditandatangani oleh anggota Tim Penilai yang hadir; dan
g. Terhadap Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, maka Pejabat Fungsional Bidang PU dan Penataan Ruang yang bersangkutan tidak dapat mengajukan keberatan.
(2) Tata cara penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Pusat dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
a. Menerima Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan berkas-berkas pendukung lainnya dari Sekretaris Tim Penilai;
b. Melaksanakan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan pada setiap DUPAK sesuai dengan ketentuan proses penilaian;
c. Melakukan rapat pleno untuk menyusun Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) sebagai hasil penilaian akhir;
d. Menyampaikan BAPAK kepada Sekretaris Tim Penilai untuk persiapan SK PAK dan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk ditetapkan; dan
e. Asli SK PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tembusan disampaikan kepada :
1. Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan
2. Pimpinan unit kerja Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan
3. Sekretaris Tim Penilai bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersangkutan
4. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda
