Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dari hasil kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu. (2) Tim Penilai Teknis berfungsi memberikan pertimbangan teknis dalam hal penilaian kegiatan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang memerlukan pengetahuan atau keahlian khusus. (3) Masa Kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan dalam satu periode kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id