Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tim Penilai bertanggungjawab kepada:
a. Ketua Tim Penilai Pusat untuk Sekretariat Tim Penilai Pusat;
b. Ketua Tim Penilai Unit Kerja untuk Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja;
c. Ketua Tim Penilai Instansi untuk Sekretariat Tim Penilai Instansi;
d. Ketua Tim Penilai Provinsi untuk Sekretariat Penilai Provinsi; dan
e. KetuaTimPenilai Kabupaten/Kota untuk Sekretariat Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh seorang Sekretaris Tim Penilai yang secara fungsional dijabat oleh:
a. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Sekretaris Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Badan Pembinaan Konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Sekretaris Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk Sekretaris Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi untuk Sekretaris Tim penilai Provinsi; dan
e. Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Sekretaris Tim penilai Kabupaten/Kota.
(3) Sekretariat Tim Penilai bertugas membantu tim penilai dalam bidang pengadministrasian dan penatausahaan kegiatan penilaian prestasi Bidang PU dan Penataan Ruang.
(4) Sekretaris Tim Penilai berfungsi:
a. Mengadministrasikan setiap usulan penetapan angka kredit Bidang PU dan Penataan Ruang;
b. Meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas-berkas yang disyaratkan dari setiap usulan penetapan angka kredit Bidang PU dan Penataan Ruang;
c. Membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. Menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. Menyiapkan konsep berita acara hasil penilaian Tim Penilaian;
f. Membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
g. Melaksanakan penatausahaan dan pengelolaan data Bidang PU dan Penataan Ruang;
h. Menyusun laporan semester mengenai pelaksanaan tugas tim penilai dan setelah ditandatangani Ketua Tim Penilai kemudian menyampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya semester yang bersangkutan;
i. Memantau perolehan angka kredit Bidang PU dan Penataan Ruang selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Bidang PU dan Penataan Ruang telah memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dam
j. Memberikan laporan kepada tim penilai perihal:
1. Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang tidak dapat memperoleh angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan pada waktunya; dan
2. Kemungkinan dapat diangkat kembali seorang Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang sebelumnya dibebaskan sementara dari jabatan, karena yang bersangkutan telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. Menyerahkan berkas yang berhubungan dengan penetapan angka kredit kepada Pimpinan Unit Kerja yang lama untuk disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja yang baru, apabila Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dimutasikan ke Unit Kerja yang lain.
Koreksi Anda
