Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kewenangannya, Tim Penilai dibantu oleh: a. Sekretariat Tim Penilai; dan b. Tim Penilai Teknis. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pembina Profesi/Badan Pembinaan Konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Unit Kerja; c. Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum untuk Tim Penilai Instansi; d. Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk,Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan e. Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk Kepala Dinas Provinsi yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota. (3) Tim Penilai Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk apabila diperlukan dengan pertimbangan bersifat khusus atau memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Koreksi Anda