Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri dari unsur teknis yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
(2) Keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota berjumlah gasal, terdiri atas :
a. Seorang Ketua merangkap anggota;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap Ketua, Wakil, dan Sekretaris Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(3) Persyaratan menjadi anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota :
a. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan/atau pangkat/golongan ruang yang sama dengan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dinilai;
b. Mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objekif kegiatan dan profesi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta prestasi kerja bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud huruf c, tidak dapat terpenuhi dari Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja;
e. Dapat aktif melakukan penilaian; dan
f. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota tim penilai Kabupaten/Kota, dengan sepengetahuan atasan langsung.
(4) Jumlah anggota Tim Penilai Kabupaten/Kota diupayakan lebih banyak berasal dari Bidang PU dan Penataan Ruang daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang bukan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
(5) Masa kerja Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan.
(6) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi keanggotaan Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(7) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat Anggota Pengganti.
(8) Anggota tim penilai dapat berasal dari instansi atau unit bidang pekerjaan umum dan penataan ruang lain, atas permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk.
Koreksi Anda
