Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Kabupaten/Kota bertugas membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
(2) Tim Penilai Kabupaten/Kota berfungsi :
d. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
e. Memeriksa kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
f. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk; dan
g. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
