Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Provinsi bertugas : a. Membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Terampil, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; b. Membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi lain terdekat dan Kabupaten/Kota apabila Tim Penilai Provinsi lain terdekat/Kabupaten/Kota belum terbentuk; dan (2) Tim Penilai Provinsi berfungsi : a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk; dan c. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda