Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi bertugas membantu Pejabat eselon II yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang instansi pusat
selain Kementerian Pekerjaan Umum dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Terampil, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi yang bersangkutan.
(2) Tim Penilai Instansi berfungsi :
a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK;
b. Melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu;
c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum; dan
b. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda
