Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Unit Kerja terdiri dari unsur teknis yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang, unsur kepegawaian dan pejabat fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. (2) Keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja berjumlah gasal, terdiri atas : a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota yang tidak merangkap Ketua, Wakil, dan Sekretaris Tim Penilai Unit Kerja. (3) Persyaratan anggota Tim Penilai Unit Kerja : a. Sekurang-kurangnya menduduki jabatan dan/atau pangkat/golongan ruang yang sama dengan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang dinilai; b. Mempunyai keahlian dan kemampuan untuk menilai secara objekif kegiatan dan profesi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta prestasi kerja bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c. Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; d. Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud huruf c, tidak dapat terpenuhi dari Pejabat Fungsional bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja; e. Dapat aktif melakukan penilaian; dan f. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi anggota tim penilai Unit Kerja, dengan sepengetahuan atasan langsung. (4) Jumlah anggota Tim Penilai Unit Kerja harus diupayakan lebih banyak berasal dari bidang pekerjaan umum dan penataan ruang daripada anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang bukan Bidang PU dan Penataan Ruang. (5) Masa kerja Tim Penilai Pusat adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan. (6) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi keanggotaan Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, maka Ketua dapat mengangkat Anggota Pengganti. (8) Anggota Tim Penilai Unit Kerja dapat berasal dari berbagai instansi atau unit bidang pekerjaan umum dan penataan ruang lain, atas permintaan Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional /Kepala Badan Pembinaan Konstruksi.
Koreksi Anda