Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Unit Kerja bertugas : a. Membantu Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; b. Membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk; c. Membantu pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum apabila Tim Penilai Instansi belum terbentuk; dan lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota apabila Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota terdekat belum terbentuk; dan d. Membantu Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk, Sekretaris Daerah Kabupaten/kota atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk dalam memberikan pertimbangan teknis tentang penentuan kualifikasi pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Keterampilan, pangkat Pelaksana, golongan ruang II/b sampai dengan Pejabat Fungsional Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a. (2) Tim Penilai Unit Kerja berfungsi : a. Memeriksa dan menilai butir-butir kegiatan dalam DUPAK; b. Melakukan klarifikasi kebenaran dokumen-dokumen DUPAK yang dianggap perlu; c. Menyampaikan berita acara hasil penilaian kepada Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional /Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum; dan a. Menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional /Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda