Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Unit Kerja;
c. Tim Penilai Instansi;
d. Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Tim Penilai Pusat dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Tim Penilai Unit Kerja dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pembina Profesi Jabatan Fungsional/Kepala Badan Pembinaan Konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
(4) Tim Penilai Instansi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Pejabat eselon II yang membidangi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang instansi pusat selain Kementerian Pekerjaan Umum.
(5) Kedudukan Tim Penilai Provinsi dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk.
(6) Tim Penilai Kabupaten/Kota dibentuk, ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk.
Koreksi Anda
