Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Penetapan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional pada Organisasi Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Formasi jabatan fungsional di lingkungan satuan organisasi Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah), setiap tahun anggaran ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, berdasarkan pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN); b. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi mengajukan permintaan pertimbangan penetapan formasi jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengajukan permintaan pertimbangan penetapan formasi jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala BKN yang dikoordinasikan Gubernur; d. Sebelum mengajukan permintaan pertimbangan formasi jabatan fungsional, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dapat melakukan konsultansi dengan Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; e. Berdasarkan tembusan usul formasi jabatan fungsional, Kepala BKN membuat surat pertimbangan penetapan formasi jabatan fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai bahan untuk penetapan formasi jabatan fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan f. Asli Peraturan penetapan formasi jabatan fungsional disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan serta Menteri Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda