Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Penetapan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional pada Organisasi Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut: a. Formasi Jabatan Fungsional di lingkungan satuan organisasi Pemerintah Pusat, setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara berdasarkan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat mengajukan usul formasi Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Pusat di lingkungannya kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Sebelum mengajukan usul formasi jabatan fungsional, masing-masing pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dapat melakukan konsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan bidang Penataan Ruang; d. Berdasarkan tembusan usul formasi jabatan fungsional, Kepala Badan Kepegawaian Negara membuat surat pertimbangan penetapan formasi Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai bahan untuk Penetapan Formasi Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; dan e. Asli Peraturan penetapan formasi jabatan fungsional disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, dengan tembusan kepada: 1. Menteri Pekerjaan Umum, 2. Menteri Keuangan, 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), 4. Direktur Jenderal Anggaran, dan 5. Kepala KPPN yang bersangkutan.
Koreksi Anda