Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Formasi masing-masing satuan organisasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional harus berdasarkan pada formasi yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yaitu adanya lowongan formasi sesuai jenjang jabatan. (3) Lowongan suatu formasi terjadi apabila ada formasi jabatan fungsional yang belum terisi, berhenti, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan atau pembentukan unit kerja baru. (4) Formasi jabatan fungsional pada masing-masing satuan organisasi, disusun berdasarkan analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pejabat Fungsional yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tugas pokok sesuai dengan jenjang jabatannya. (5) Formasi Jabatan Fungsional bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang disusun berdasarkan kebutuhan unit kerja yang melakukan: a. kegiatan teknik fungsional penyelenggara pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, irigasi, sungai serta rawa dan pantai (Pejabat Fungsional Teknik Pengairan); b. kegiatan teknik fungsional penyelenggara penyusunan sistem jaringan jalan, penyelenggaraan penanganan jalan, dan penyelenggaraan penanganan jembatan (Pejabat Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan); c. kegiatan teknik fungsional penyelenggara tata bangunan, perumahan dan permukiman (Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan); d. kegiatan teknis fungsional penyelenggara pengelolaan air minum, air limbah, sampah dan air drainase (Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan); e. kegiatan perencanaan tata ruang dan/atau peninjauan kembali rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (Pejabat Fungsional Penata Ruang); dan f. kegiatan perencanaan program, pengaturan, perberdayaan, pengawasan dan pengembangan pembinaan jasa konstruksi (Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi) untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu; (6) Ketentuan mengenai Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda