Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Semua informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan harus disebarluaskan dan hasilnya dimasukkan dalam satu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (SIM D).
(2) SIM D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. jenis, jenjang dan program Pendidikan dan Pelatihan;
b. kurikulum Pendidikan dan Pelatihan;
c. kepesertaan dalam suatu program Pendidikan dan Pelatihan;
d. kalender penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan;
e. widyaiswara dan/atau pengajar;
f. aparatur penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
g. sarana dan prasarana Pendidikan dan Pelatihan;
h. bahan dan/atau modul-modul Pendidikan dan Pelatihan;
i. lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi;
j. alumni Pendidikan dan Pelatihan;
k. hasil evaluasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
l. laporan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
(3) Pengguna SIM D dapat dikategorikan menjadi pengguna umum dan internal Pusdiklat.
(4) Pengguna umum adalah pihak luar Pusdiklat yang menggunakan SIM D untuk memperoleh informasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.
(5) Informasi yang disebarluaskan melalui SIM D dikelompokkan sebagai kategori pengguna.
(6) Balai Diklat wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan melalui SIM D paling lama 2 (dua) minggu setelah selesai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan.
(7) Balai Diklat wajib menyampaikan informasi pembukaan Pendidikan dan Pelatihan melalui laporan summary SIM D paling lama 1 (satu) hari setelah selesai pembukaan Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
