Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan harus disebarluaskan dan hasilnya dimasukkan dalam satu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (SIM D). (2) SIM D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan: a. jenis, jenjang dan program Pendidikan dan Pelatihan; b. kurikulum Pendidikan dan Pelatihan; c. kepesertaan dalam suatu program Pendidikan dan Pelatihan; d. kalender penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan; e. widyaiswara dan/atau pengajar; f. aparatur penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; g. sarana dan prasarana Pendidikan dan Pelatihan; h. bahan dan/atau modul-modul Pendidikan dan Pelatihan; i. lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang terakreditasi; j. alumni Pendidikan dan Pelatihan; k. hasil evaluasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan l. laporan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. (3) Pengguna SIM D dapat dikategorikan menjadi pengguna umum dan internal Pusdiklat. (4) Pengguna umum adalah pihak luar Pusdiklat yang menggunakan SIM D untuk memperoleh informasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. (5) Informasi yang disebarluaskan melalui SIM D dikelompokkan sebagai kategori pengguna. (6) Balai Diklat wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan melalui SIM D paling lama 2 (dua) minggu setelah selesai pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan. (7) Balai Diklat wajib menyampaikan informasi pembukaan Pendidikan dan Pelatihan melalui laporan summary SIM D paling lama 1 (satu) hari setelah selesai pembukaan Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id