Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani STTPP, Piagam dan Surat Keterangan adalah : a. Pembina Diklat; atau b. Pelaksana Diklat. (2) Pejabat yang berwenangmenandatangani STTPP,adalah: a. Diklat diKementerian Pekerjaan Umum: 1. Pembina diklat : Kepala Pusdiklat; 2. Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah; b. Diklat bekerjasama dengan instansi lain: 1. Pembina diklat : Kepala Pusdiklat; 2. Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah; 3. Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan. (3) Pejabat yang berwenang menandatangani Piagam adalah Kepala Pusdiklat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian STTPP, Piagam dan/atau Surat Keterangan diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda