Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang menandatangani STTPP, Piagam dan Surat Keterangan adalah :
a. Pembina Diklat; atau
b. Pelaksana Diklat.
(2) Pejabat yang berwenangmenandatangani STTPP,adalah:
a. Diklat diKementerian Pekerjaan Umum:
1. Pembina diklat : Kepala Pusdiklat;
2. Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah;
b. Diklat bekerjasama dengan instansi lain:
1. Pembina diklat : Kepala Pusdiklat;
2. Pelaksana diklat : Balai Diklat PU Wilayah;
3. Pembina Kepegawaian pada instansi yang bersangkutan.
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Piagam adalah Kepala Pusdiklat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian STTPP, Piagam dan/atau Surat Keterangan diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
