Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Aparatur, widyaiswara/pengajar dan penyelenggara Diklat diberikan pengakuan akan keberhasilan dalam mengikuti proses belajar mengajar dari penyelenggara/Pembina Diklat. (2). Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemberian: a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan; b. Piagam; dan/atau c. Surat Keterangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id