Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1). Aparatur, widyaiswara/pengajar dan penyelenggara Diklat diberikan pengakuan akan keberhasilan dalam mengikuti proses belajar mengajar dari penyelenggara/Pembina Diklat.
(2). Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pemberian:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan;
b. Piagam; dan/atau
c. Surat Keterangan.
Koreksi Anda
