Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur dan tata cara penyelenggaraan kerjasama Pelatihan sebagai berikut: a. Menyampaikan usulan kerjasama pelatihan dari instansi pemerintah/ pemerintah daerah untuk menyelenggarakan diklat melalui Pusdiklat; b. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan pembahasan kurikulum antara Balai Diklat, Widyaiswara, Pusdiklat dan instansi; c. Kepala Pusdiklat MENETAPKAN pengajar dan apabila instansi mitra mengajukan tenaga pengajar lokal yang kompeten dibidang mata ajar diklat, maka instansi mitra harus terlebih dahulu mengajukannya kepada Kepala Pusdiklat untuk ditetapkan dan ditugaskan; d. Membuat kurikulum pelatihan yang bersertifikat minimal 30 jam pelajaran (Kurikulum Inti) di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; e. Menyusun dan menandatangani dasar penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); f. Menyelenggarakan kerjasama Pelatihan baik dari instansi pemerintah/ pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Balai Diklat; g. Melakukan evaluasi kelulusan peserta pelatihan pleh tenaga evaluator dari Pusdiklat atau petugas yang didelegasikan kepada Balai Diklat Wilayah setempat; dan h. Menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan.
Koreksi Anda