Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kerjasama Pelatihan dilaksanakan atas dasar kebutuhan daerah/instansi terkait dan kegiatannya dilaksanakan di Balai Diklat atau dilokasi yang ditetapkan oleh Pusdiklat/Instansi Pemerintah /Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan Kerjasama Pelatihan luar negeri mempunyai ketentuan didahului dengan Perjanjian Kerjasama Diklat yang mengacu kepada Kesepakatan Bersama antar Menteri. Apabila peserta berasal dari aparatur pemerintah negara yang bersangkutan maka leading agency nya adalah Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Penyelenggaraan Kerjasama Pelatihan Program Reguler dilaksanakan mengacu kepada paket program pelatihan yang telah ada (sesuai profil/katalog diklat Bidang Pekerjaan Umum , Penataan Ruang).
(4) Penyelenggaraan Kerjasama Pelatihan Program Khusus dilaksanakan mengacu pada program khusus apabila tidak tersedia pada profil/katalog diklat.
Koreksi Anda
