Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dasar penyelenggaraan kerjasama pelatihan terdiri dari :
a. Kesepakatan bersama (memorandum of understanding);
b. Perjanjian Kerjasama; dan
c. Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan.
(2) Perjanjian Kerjasama merupakan kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama penyelenggaraan diklat antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan Pejabat Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BaUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lainnya.
(3) Perjanjian Kerjasama paling sedikit memuat:
a. Identitas para pihak;
b. Pengertian-pengertian;
c. Maksud dan tujuan;
d. Lingkup perjanjian kerja sama;
e. Objek perjanjian kerjasama;
f. Hak dan kewajiban para pihak;
g. Pembiayaan;
h. Jangka waktu;
i. Keadaan Kahar;
j. Penyelesaian perselisihan;
k. Perubahan perjanjian;
l. Berakhirnya perjanjian;
m. Sanksi; dan
n. Penutup.
(4) Perjanjian Kerjasama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan antara Satker Balai di lingkungan Pusdiklat dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pejabat setingkat Eselon III/PPK Daerah).
(5) Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan tersebut paling sedikit memuat :
1. Definisi;
2. Lingkup Pekerjaan;
3. Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua;
4. Tugas dan kewajiban Pihak Pertama;
5. Biaya dan Cara Pembayaran;
6. Pajak;
7. Pembatalan Pekerjaan dan Penyelesaian Perselisihan;
8. Ketentuan lain-lain;
9. Dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama.
Koreksi Anda
