Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar penyelenggaraan kerjasama pelatihan terdiri dari : a. Kesepakatan bersama (memorandum of understanding); b. Perjanjian Kerjasama; dan c. Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan. (2) Perjanjian Kerjasama merupakan kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama penyelenggaraan diklat antara Kementerian Pekerjaan Umum dengan Pejabat Instansi Pemerintah Pusat/Daerah, BaUMN, BUMD, Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lainnya. (3) Perjanjian Kerjasama paling sedikit memuat: a. Identitas para pihak; b. Pengertian-pengertian; c. Maksud dan tujuan; d. Lingkup perjanjian kerja sama; e. Objek perjanjian kerjasama; f. Hak dan kewajiban para pihak; g. Pembiayaan; h. Jangka waktu; i. Keadaan Kahar; j. Penyelesaian perselisihan; k. Perubahan perjanjian; l. Berakhirnya perjanjian; m. Sanksi; dan n. Penutup. (4) Perjanjian Kerjasama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan antara Satker Balai di lingkungan Pusdiklat dengan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pejabat setingkat Eselon III/PPK Daerah). (5) Perjanjian Penyelenggaraan Pelatihan tersebut paling sedikit memuat : 1. Definisi; 2. Lingkup Pekerjaan; 3. Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua; 4. Tugas dan kewajiban Pihak Pertama; 5. Biaya dan Cara Pembayaran; 6. Pajak; 7. Pembatalan Pekerjaan dan Penyelesaian Perselisihan; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama.
Koreksi Anda