Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Laporan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional merupakan media pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional.
(2) Laporan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kurikulum Diklat;
b. Peserta;
c. Widyaiswara/Pengajar;
d. Sumber Pembiayaan Diklat;
e. Sarana dan Prasarana;
f. Pelaksanaan Diklat;
g. Penyelenggara;
h. Bahan Diklat;
i. Metoda Diklat;
j. Media Diklat;
k. Jangka Waktu; dan
l. Hasil evaluasi penyelenggaraan diklat.
(3) Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang mengusulkan kerjasama berkewajiban membuat Laporan Penyelenggaraan Diklat pada setiap penyelenggaraan diklat dan disampaikan kepada Kepala Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan diklat.
Koreksi Anda
