Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap penyelenggaraan Pelatihan. (2) Evaluasi Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilakukan oleh penyelenggara Diklat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan dan tingkat capaian kinerja penyelenggaraan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional. (3) Evaluasi Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dilakukan terhadap: a. Peserta; b. Materi Diklat; c. Widyaiswara /Pengajar; d. Manajemen Pelaksanaan Diklat; dan e. Indeks Kepuasan Peserta. (4) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap setiap peserta, penyelenggara dan Widyaiswara diberikan Surat Keterangan Diklat. (5) Pusdiklat wajib melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya pelaksanaan pelatihan, dan melaksanakan evaluasi terhadap setiap penyelenggaraan jenis dan jenjang Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dan selanjutnya melaporkan kepada Menteri yang tembusannya disampaikan kepada setiap Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala. (6) Pusdiklat, Biro Kepegawaian dan Ortala bersama unit organisasi secara berkala melaksanakan evaluasi pasca diklat guna mengetahui kinerja peserta pendidikan dan pelatihan, efektivitas penyelenggaraan dan manfaat pendidikan dan pelatihan setelah alumni kembali ke unit kerja semula dan selanjutnya melaporkan kepada Menteri sebagai bahan penyempurnaan program diklat.
Koreksi Anda