Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bersumber dari:
a. APBN dan/atau APBD;
b. Pinjaman Hibah Luar Negeri dan/atau Bantuan Luar Negeri;
dan/atau
c. Sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan dan penggunaan dana program Pelatihan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
