Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bersumber dari: a. APBN dan/atau APBD; b. Pinjaman Hibah Luar Negeri dan/atau Bantuan Luar Negeri; dan/atau c. Sumber lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan dan penggunaan dana program Pelatihan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda