Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Pelatihan merupakan fasilitas yang digunakan untuk menjamin tercapainya tujuan pembelajaran. (2) Sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dipersiapkan oleh penyelenggara Pelatihan, disesuaikan dengan tujuan, sasaran program dan materi diklat. (3) Dalam hal sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional tidak mencukupi dan/atau tidak memenuhi persyaratan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan, maka penyelenggara Pelatihan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id