Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Pelatihan merupakan fasilitas yang digunakan untuk menjamin tercapainya tujuan pembelajaran.
(2) Sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dipersiapkan oleh penyelenggara Pelatihan, disesuaikan dengan tujuan, sasaran program dan materi diklat.
(3) Dalam hal sarana dan prasarana Diklat Teknis dan Diklat Fungsional tidak mencukupi dan/atau tidak memenuhi persyaratan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan, maka penyelenggara Pelatihan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
