Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pelatihan merupakan keseluruhan proses pembelajaran yang meliputi: a. kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara; b. kegiatan yang dilakukan oleh peserta; dan c. kegiatan yang dilakukan oleh pengajar/widyaiswara; sesuai peran dan tugas masing-masing. (2) Pelaksanaan Program Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dapat dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. (3) Pelaksanaan setiap jenis dan jenjang Diklat Teknis dan Diklat Fungsional ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat. (4) Metode Pelaksanaan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional dapat dilakukan secara klasikal (on), yaitu dilakukan dengan tatap muka dan/atau secara nonklasikal (off), yaitu dilakukan dengan kegiatan di alam bebas, diklat di tempat kerja dan sistem jarak jauh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id