Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelaksanaan Pelatihan terdiri atas:
a. Pelaksanaan Program Reguler; dan
b. Pelaksanaan Program Khusus
(2) Program Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional yang diselenggarakan atas dasar paket diklat yang telah tersedia di Pusdiklat.
(3) Program Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Diklat Teknis dan Diklat Fungsional yang diselenggarakan atas dasar permintaan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Diklat Instansi Pemerintah lainnya, Perguruan Tinggi, Instansi Swasta, baik di dalam maupun di luar negeri, yang belum tersedia pada Program Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi gap kompetensi pasca penilaian dan pemetaan kompetensi melalui Assessment Center.
Koreksi Anda
