Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1). Tenaga pengajar Pelatihan terdiri atas Widyaiswara, Instruktur dan Narasumber/Praktisi yang ahli di bidangnya.
(2). Pendayagunaan Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari instansi lain, dan/atau tenaga pengajar lainnya yang kompeten ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat.
Koreksi Anda
