Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Diklat Prajabatan dan Diklatpim ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat Pemerintah. (2) Kurikulum Diklat Fungsional selain Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional terkait. (3) Kurikulum Diklat Teknis dan Diklat Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kurikulum Diklat Teknis dan Diklat Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan susunan mata diklat beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku peserta diklat bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; b. Penyusunan dan pengembangan Kurikulum berbasis kompetensi untuk Diklat Teknis dan Diklat Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengacu pada standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan dan dipersiapkan, dengan memperhatikan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; c. Standar kompetensi jabatan dipersiapkan oleh Biro Kepegawaian dan Ortala, Pusdiklat dengan melibatkan Pembina Kepegawaian tingkat Eselon I; d. Penyusunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) b dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Pusdiklat, Biro Kepegawaian dan Ortala, Widyaiswara, dan unsur Unit Organisasi; e. Tim sebagaimana dimaksud pada huruf d dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat; dan f. Susunan kurikulum dalam setiap program Diklat Teknis dan Diklat Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memuat materi yang berhubungan langsung dengan persyaratan kompetensi jabatan. (4) Ketentuan Metode Diklat Teknis dan Diklat Fungsional sebagai berikut: a. Metoda pembelajaran disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat Teknis dan Diklat Fungsional; dan b. Pendekatan pembelajaran Diklat Teknis dan Diklat Fungsional disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Diklat bagi orang dewasa.
Koreksi Anda