Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelatihan didasarkan pada kebutuhan akan pelatihan dan rencana pembinaan karir pegawai.
(2) Perencanaan kebutuhan pelatihan dilakukan melalui identifikasi kebutuhan akan diklat dan analisis kebutuhan akan diklat.
(3) Perencanaan pelatihan mencakup persyaratan dan penetapan peserta, penentuan tujuan dan sasaran, penentuan jenis dan jenjang pelatihan, penetapan agenda pembelajaran, penyiapan widyaiswara dan pengajar, sarana dan prasarana, beserta pembiayaan.
Koreksi Anda
