Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pelatihan terdiri atas: a. Diklat Prajabatan; dan b. Diklat Dalam Jabatan. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Diklat Prajabatan Golongan I; b. Diklat Prajabatan Golongan II; dan c. Diklat Prajabatan Golongan III. (3) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim); b. Diklat Teknis; dan c. Diklat Fungsional. (4) Jenjang Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Diklatpim Tingkat IV; b. Diklatpim Tingkat III; c. Diklatpim Tingkat II; dan d. Diklatpim Tingkat I; (5) Jenis dan Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. Jenis Diklat Teknis terdiri atas Diklat Teknis Substantif dan Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. b. Jenjang Diklat Teknis terdiri atas: 1. Diklat Teknis Tingkat Dasar; 2. Diklat Teknis Tingkat Lanjutan; dan 3. Diklat Teknis Tingkat Tinggi. (6) Jenis dan Jenjang Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. Jenis Diklat Fungsional terdiri atas: 1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional; Diklat pembentukan jabatan fungsional dipersyaratkan bagi PNS yang baru diangkat dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS perpindahan jabatan; 2. Diklat Fungsional Berjenjang; Diklat fungsional berjenjang dipersyaratkan bagi pejabat fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi. b. Jenjang Diklat Fungsional terdiri atas: 1. Diklat Fungsional Keahlian, yang terdiri dari Tingkat Pertama, Tingkat Muda, Tingkat Madya dan Tingkat Utama; dan 2. Diklat Fungsional Keterampilan, yang terdiri dari Tingkat Pemula, Tingkat Terampil, Tingkat Mahir dan Tingkat Penyelia. c. Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a digunakan sebagai uji kompetensi yang dipergunakan untuk pembentukan dan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda