Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pelatihan terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan; dan
b. Diklat Dalam Jabatan.
(2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan Golongan I;
b. Diklat Prajabatan Golongan II; dan
c. Diklat Prajabatan Golongan III.
(3) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Diklat Kepemimpinan (Diklatpim);
b. Diklat Teknis; dan
c. Diklat Fungsional.
(4) Jenjang Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Diklatpim Tingkat IV;
b. Diklatpim Tingkat III;
c. Diklatpim Tingkat II; dan
d. Diklatpim Tingkat I;
(5) Jenis dan Jenjang Diklat Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Jenis Diklat Teknis terdiri atas Diklat Teknis Substantif dan Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen.
b. Jenjang Diklat Teknis terdiri atas:
1. Diklat Teknis Tingkat Dasar;
2. Diklat Teknis Tingkat Lanjutan; dan
3. Diklat Teknis Tingkat Tinggi.
(6) Jenis dan Jenjang Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. Jenis Diklat Fungsional terdiri atas:
1. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional;
Diklat pembentukan jabatan fungsional dipersyaratkan bagi PNS yang baru diangkat dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS perpindahan jabatan;
2. Diklat Fungsional Berjenjang;
Diklat fungsional berjenjang dipersyaratkan bagi pejabat fungsional yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.
b. Jenjang Diklat Fungsional terdiri atas:
1. Diklat Fungsional Keahlian, yang terdiri dari Tingkat Pertama, Tingkat Muda, Tingkat Madya dan Tingkat Utama; dan
2. Diklat Fungsional Keterampilan, yang terdiri dari Tingkat Pemula, Tingkat Terampil, Tingkat Mahir dan Tingkat Penyelia.
c. Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a digunakan sebagai uji kompetensi yang dipergunakan untuk pembentukan dan penyesuaian dalam Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
