Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1). Setiap Perguruan Tinggi atau Lembaga Politeknik yang menjadi Mitra penyelenggaraan Pendidikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum wajib membuat laporan;
(2). Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, terdiri atas:
a. Laporan pendahuluan, yang berisi rencana perkuliahan, kurikulum, tenaga pengajar dan karyasiswa, disampaikan sebelum perkuliahan dimulai;
b. Laporan Progress/Pelaksanaan perkuliahan setiap semester, yang berisi laporan proses pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan kalender akademik pada setiap program studi disetiap perguruan tinggi mitra;
c. Laporan Kunjungan Lapangan disampaikan kepada Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum paling lambat 2 minggu setelah pelaksanaan;
d. Laporan Akhir, yang berisi informasi tentang hasil penyelenggaraan pendidikan kedinasan dan vokasi setiap program studi, disampaikan pada akhir program studi; dan
e. Laporan Ringkasan Eksekutif (Executive Summary Report), disampaikan bersamaan dengan laporan akhir.
(3) Pusdiklat membuat Laporan Penyelenggaraan Pendidikan pada setiap akhir tahun ajaran.
(4) Setiap peserta yang mengikuti pendidikan wajib membuat laporan akademik setiap semester selama proses studi berupa transkrip nilai dan laporan perkembangan studi secara narasi. Laporan tersebut disahkan oleh supervisor/advisor (Dosen Pembimbing atau Ketua Program Studi) kepada Kepala Pusdiklat dan Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala.
Koreksi Anda
