Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1). Pusdiklat wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perkuliahan di masing-masing Perguruan Tinggi mitra setiap semester meliputi kurikulum, dosen/pengajar, penyelenggaraan perkuliahan sesuai dengan Pedoman Monitoring Evaluasi Penyelenggaraan Kerjasama Pendidikan Kedinasan dan Vokasi yang telah disusun;
(2). Pusdiklat berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan akademik dan perkembangan studi peserta pendidikan jenis reguler yang dikirimkan tiap semester;
(3). Pusdiklat menyusun laporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan pada setiap tahun ajaran.
Koreksi Anda
