Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar pendidikan jenis kemitraan berasal dari Perguruan Tinggi Mitra, Assosiasi Profesi, Praktisi dibidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta dari Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan atas kompetensi yang dipersyaratkan.
(2) Tenaga pengajar pendidikan jenis reguler sesuai yang diatur oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
