Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana untuk semua kerjasama dengan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
