Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan, Kementerian Pekerjaan Umum membentuk Tim Pengarah dan Tim Pelaksana untuk semua kerjasama dengan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id