Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan yang dilakukan Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum sebagai berikut:
a. Melaporkan program studi Perguruan Tinggi Mitra yang akan dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum kepada Tim Pengarah;
b. Mengajukan program studi yang dibutuhkan Kementerian Pekerjaan Umum kepada Perguruan Tinggi Mitra;
c. Melakukan Koordinasi;
d. Menyelenggarakan Lokakarya;
e. Menyelenggarakan Sosialisasi;
f. Menyelenggarakan Ujian Seleksi;
g. Menyelenggarakan pengumuman seleksi dan administrasi peserta yang lulus seleksi;
h. Menyusun dan menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan dan Vokasi;
i. Menyelenggarakan pembekalan karyasiswa;
j. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi; dan
k. Menyusun laporan.
(2) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendidikan jenis reguler adalah sebagai berikut :
a. Penawaran dan informasi pendidikan reguler disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II terkait;
b. Pengusulan calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala untuk dilakukan seleksi admisnistrasi dengan tembusan ke Pusdiklat;
c. Berdasarkan hasil seleksi administrasi, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala mengusulkan calon peserta kepada Kementerian/Lembaga lain, Perguruan Tinggi dalam negeri atau luar negeri, Lembaga Donor dalam negeri atau luar negeri untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya; dan
d. Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala menerbitkan surat keputusan penetapan peserta tugas belajar bagi peserta yang lulus seleksi sesuai ayat (2) huruf c diatas.
Koreksi Anda
