Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan yang dilakukan Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum sebagai berikut: a. Melaporkan program studi Perguruan Tinggi Mitra yang akan dikerjasamakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum kepada Tim Pengarah; b. Mengajukan program studi yang dibutuhkan Kementerian Pekerjaan Umum kepada Perguruan Tinggi Mitra; c. Melakukan Koordinasi; d. Menyelenggarakan Lokakarya; e. Menyelenggarakan Sosialisasi; f. Menyelenggarakan Ujian Seleksi; g. Menyelenggarakan pengumuman seleksi dan administrasi peserta yang lulus seleksi; h. Menyusun dan menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Kedinasan dan Vokasi; i. Menyelenggarakan pembekalan karyasiswa; j. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan monitoring evaluasi; dan k. Menyusun laporan. (2) Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendidikan jenis reguler adalah sebagai berikut : a. Penawaran dan informasi pendidikan reguler disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II terkait; b. Pengusulan calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala untuk dilakukan seleksi admisnistrasi dengan tembusan ke Pusdiklat; c. Berdasarkan hasil seleksi administrasi, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala mengusulkan calon peserta kepada Kementerian/Lembaga lain, Perguruan Tinggi dalam negeri atau luar negeri, Lembaga Donor dalam negeri atau luar negeri untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya; dan d. Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala menerbitkan surat keputusan penetapan peserta tugas belajar bagi peserta yang lulus seleksi sesuai ayat (2) huruf c diatas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id