Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum Pendidikan menyesuaikan dengan jenis penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan.
(2) Kurikulum Pendidikan dengan jenis kemitraan merupakan kurikulum yang bersifat aplikatif yang disusun bersama dengan Perguruan Tinggi Mitra berdasarkan usulan kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Kurikulum Pendidikan dengan jenis kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, dikajiulang minimal setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan masukan dari Pihak Kementerian Pekerjaan Umum, Perguruan Tinggi, Alumni maupun Asosiasi Profesi, sepanjang kerjasama masih berlangsung.
(4) Penetapan kurikulum pendidikan kemitraan sebelum pelaksanaan perkuliahan dimulai.
(5) Kurikulum Pendidikan jenis reguler adalah mengikuti kurikulum yang digunakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(6) Setiap awal semester sebelum perkuliahan pendidikan kemitraan dimulai diadakan pertemuan untuk membahas materi ajar dan pengajar Perguruan Tinggi Mitra serta pengajar dari Praktisi Kementerian Pekerjaan Umum.
(7) Melakukan pembinaan pada awal perkuliahan pendidikan kemitraan melalui Student Support Services (SSS)/orientasi/pembekalan karyasiswa baru dan Bimbingan Konseling (perwalian).
(8) Bimbingan Konseling merupakan kegiatan yang bertujuan untuk membekali dan membimbing karyasiswa secara etika moral dan mental spiritual sejak awal hingga akhir dari proses pendidikan.
(9) Melakukan pembinaan pada akhir perkuliahan pendidikan kemitraan melalui Career Planning Development (CPD) /pembekalan akhir studi karyasiswa.
Koreksi Anda
