Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dasar penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan terdiri atas : a. Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU); b. Perjanjian Kerjasama; dan/atau c. Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan. (2) Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) merupakan kesepakatan bersama antara Menteri atau Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dengan Rektor/Pejabat Perguruan Tinggi Mitra yang setara. (3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Identitas para pihak; b. Pengertian-pengertian; c. Maksud dan tujuan; d. Lingkup perjanjian kerja sama; e. Objek perjanjian kerjasama; f. Hak dan kewajiban para pihak; g. Pembiayaan; h. Jangka waktu; i. Keadaan Kahar; j. Penyelesaian perselisihan; dan k. Perubahan perjanjian; l. Berakhirnya perjanjian; m. Sanksi; (4) Perjanjian Kerjasama dapat merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama atau tanpa Kesepakatan Bersama yang memuat uraian isi kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama antara Pusdiklat (Kepala Pusdiklat) dengan Perguruan Tinggi Mitra (Dekan / Pejabat yang setara). (5) Perjanjian Kerjasama tersebut paling sedikit memuat : a. Hakekat; b. Maksud dan Tujuan; c. Ruang lingkup pekerjaan kerjasama program studi Pendidikan; d. Penyelenggaraan kegiatan Pendidikan; e. Pembiayaan penyelenggaraan kerjasama; f. Jangka Waktu Pelaksanaan Kerjasama; g. Perubahan (Addendum); h. Penyelesaian Perselisihan; i. Penutup. (6) Penyusunan Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Satker Kementerian Pekerjaan Umum (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Perguruan Tinggi Mitra (Dekan / Pejabat yang setara). (7) Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan tersebut paling sedikit memuat : a. Definisi; b. Lingkup Pekerjaan; c. Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua; d. Tugas dan kewajiban Pihak Pertama; e. Biaya dan Cara Pembayaran; f. Pajak; g. Pembatalan Pekerjaan dan Penyelesaian Perselisihan; h. Ketentuan lain-lain; dan i. Dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama, antara lain Kerangka Acuan Kerja, Surat Keputusan Rektor/Dekan/Direktur Perguruan Tinggi. (8) Penyelenggaraan pendidikan regular berdasarkan publikasi/surat penawaran dari Kementerian/Lembaga lain, Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri serta Lembaga Donor baik dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id