Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dasar penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan terdiri atas :
a. Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU);
b. Perjanjian Kerjasama; dan/atau
c. Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan.
(2) Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) merupakan kesepakatan bersama antara Menteri atau Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dengan Rektor/Pejabat Perguruan Tinggi Mitra yang setara.
(3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identitas para pihak;
b. Pengertian-pengertian;
c. Maksud dan tujuan;
d. Lingkup perjanjian kerja sama;
e. Objek perjanjian kerjasama;
f. Hak dan kewajiban para pihak;
g. Pembiayaan;
h. Jangka waktu;
i. Keadaan Kahar;
j. Penyelesaian perselisihan; dan
k. Perubahan perjanjian;
l. Berakhirnya perjanjian;
m. Sanksi;
(4) Perjanjian Kerjasama dapat merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama atau tanpa Kesepakatan Bersama yang memuat uraian isi kesepakatan untuk melaksanakan kerjasama antara Pusdiklat (Kepala Pusdiklat) dengan Perguruan Tinggi Mitra (Dekan / Pejabat yang setara).
(5) Perjanjian Kerjasama tersebut paling sedikit memuat :
a. Hakekat;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang lingkup pekerjaan kerjasama program studi Pendidikan;
d. Penyelenggaraan kegiatan Pendidikan;
e. Pembiayaan penyelenggaraan kerjasama;
f. Jangka Waktu Pelaksanaan Kerjasama;
g. Perubahan (Addendum);
h. Penyelesaian Perselisihan;
i. Penutup.
(6) Penyusunan Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dilakukan antara Satker Kementerian Pekerjaan Umum (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan Perguruan Tinggi Mitra (Dekan / Pejabat yang setara).
(7) Perjanjian Penyelenggaraan Pendidikan tersebut paling sedikit memuat :
a. Definisi;
b. Lingkup Pekerjaan;
c. Tugas dan Kewajiban Pihak Kedua;
d. Tugas dan kewajiban Pihak Pertama;
e. Biaya dan Cara Pembayaran;
f. Pajak;
g. Pembatalan Pekerjaan dan Penyelesaian Perselisihan;
h. Ketentuan lain-lain; dan
i. Dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama, antara lain Kerangka Acuan Kerja, Surat Keputusan Rektor/Dekan/Direktur Perguruan Tinggi.
(8) Penyelenggaraan pendidikan regular berdasarkan publikasi/surat penawaran dari Kementerian/Lembaga lain, Perguruan Tinggi dalam dan luar negeri serta Lembaga Donor baik dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
