Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Jenis penyelenggaraan pendidikan terdiri atas:
a. Kemitraan; dan
b. Reguler;
(2) Penyelenggaraan pendidikan jenis kemitraan mempunyai ketentuan yaitu dilaksanakan secara bersama-sama baik dalam negeri maupun luar negeri atas dasar kebutuhan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengacu kepada Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kesepakatan Bersama. Perguruan Tinggi Mitra bertanggung jawab pada bidang akademis, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum bertanggung jawab membantu kegiatan non akademis.
Kegiatan pendidikan dapat dilaksanakan di kampus Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan/atau di kampus Perguruan Tinggi Mitra.
Apabila peserta pendidikan berasal dari aparatur pemerintah dari negara yang bersangkutan maka leading agency nya adalah Pusdiklat Kementerian Pekerjaan Umum.
(3) Penyelenggaraan pendidikan jenis reguler mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
