Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian dan Ortala memiliki tugas sebagai berikut: a. Melakukan analisis dan identifikasi kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan bersama Pusdiklat dan unit kerja terkait; b. Mengevaluasi informasi tawaran program pendidikan dan pelatihan dari Lembaga Diklat Pemerintah Dalam Negeri, Pusdiklat dan Unit Kerja/ Unit Organisasi Intern Kementerian, Lembaga Diklat Swasta Dalam Negeri yang terakreditasi, Lembaga/ Badan Donor dan Kedutaan Luar Negeri; c. Menyampaikan informasi tawaran program pendidikan dan pelatihan dimaksud pada butir b kepada setiap Unit Organisasi melalui Sekretariat Unit Organisasi; d. Melaksanakan seleksi administrasi calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis persyaratan jabatan dalam negeri dan luar negeri bersama unit kerja terkait; e. Melaksanakan seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan bersama Lembaga Administrasi Negara sesuai kewenangan yang dimiliki; f. Menyiapkan surat keputusan dan/atau surat perintah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan di dalam negeri maupun di luar negeri yang menjadi kewenangannya; g. Menyiapkan surat perjanjian tugas belajar yang telah memenuhi syarat; h. Menempatkan kembali peserta pendidikan dan pelatihan yang telah menyelesaikan program; i. Melakukan evaluasi pasca diklat untuk mengetahui dampak pendidikan dan pelatihan terhadap kinerja aparatur bersama Pusdiklat dan unit kerja terkait; j. Memproses penyesuaian pangkat sesuai tingkat pendidikan yang telah diselesaikan oleh peserta pendidikan sesuai peraturan yang berlaku; dan k. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian. (2) Pusdiklat memiliki tugas sebagai berikut: a. Melakukan perencanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan analisis dan identifikasi kebutuhan akan diklat untuk tingkat Kementerian dengan melibatkan Biro Kepegawaian dan Ortala dan Unit Organisasi; b. Menyiapkan dan menginformasikan hasil seleksi kepada Unit Kerja/ Unit Organisasi, dan Biro Kepegawaian dan Ortala sesuai batas waktu yang telah ditentukan; c. Menyiapkan bahan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antara lain meliputi sumber daya yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan; d. Menyiapkan perencanaan dan pengembangan program-program pendidikan dan pelatihan termasuk penyiapan bahan kurikulum, silabi dan metode pendidikan dan pelatihan dan mengkonsultasikan kepada Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan; e. Menyampaikan informasi program pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang kepada Biro Kepegawaian dan Ortala; f. MENETAPKAN kurikulum pendidikan kemitraan dan pendidikan dan pelatihan sebelum pelaksanaan dimulai; g. Melakukan pemanggilan peserta pendidikan dan pelatihan berdasarkan daftar calon yang diajukan oleh Biro Kepegawaian dan Ortala; h. Melakukan program-program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditetapkan; i. Melakukan monitoring dan evaluasi peserta pendidikan dan pelatihan selama mengikuti program diklat dan pasca diklat; j. Menerima laporan hasil penyelenggaraan program diklat dari Lembaga Diklat, Instansi Pemerintah Dalam dan Luar Negeri, Balai-balai Pusdiklat, Lembaga Diklat Swasta dan dan Luar Negeri yang terakreditasi, Lembaga/Badan/Negara Donor yang bersangkutan termasuk di dalamnya hasil evaluasi peserta diklat; k. Menerima laporan hasil kemajuan belajar yang dilakukan oleh dan dari peserta Pendidikan dan Pelatihan dan melakukan evaluasi laporan-laporan hasil kemajuan penugasan belajar peserta; l. Melakukan evaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan; m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada Menteri dan Instansi Pembina Pendidikan dan Pelatihan, dengan tembusan disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi, Biro Kepegawaian dan Ortala, dan pejabat lain yang dipandang perlu, untuk memperoleh masukan guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di masa mendatang. (3) BPKLN memiliki tugas sebagai berikut: a. Melakukan koordinasi penyusunan program administrasi kerja sama luar negeri; b. Mengupayakan fasilitas pembiayaan Pendidikan dan Pelatihan Luar Negeri dengan Lembaga/ Badan/ Negara Donor; c. Memproses administrasi pencalonan peserta Pendidikan dan Pelatihan luar negeri kepada Sekretariat Negara/Kedutaan Besar/Lembaga Donor Internasional; d. Memproses administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar negeri; dan e. Menyusun laporan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal dan unit-unit kerja. (4) Sekretaris Unit Organisasi memiliki tugas sebagai berikut: a. Melakukan analisis kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan di unit kerjanya; b. Mengevaluasi informasi tawaran program pendidikan dan pelatihan yang diterima dari Biro Kepegawaian dan Ortala; c. Menyampaikan informasi tawaran program pendidikan dan pelatihan dimaksud pada butir b kepada setiap Unit Kerja, guna mempersiapkan calon peserta diklat yang dipandang memenuhi persyaratan untuk dicalonkan sebagai peserta diklat; d. Menyiapkan usulan calon peserta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang telah dipersyaratkan dan menyampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala dengan tembusan kepada Kepala Pusdiklat, serta Kepala BPKLN khusus untuk pendidikan dan pelatihan luar negeri; e. Menyiapkan surat perintah tugas mengikuti diklat teknis dalam negeri serta izin belajar; f. Menyiapkan naskah surat perjanjian tugas belajar yang disetujui untuk diserahkan kepada Biro Kepegawaian dan Ortala; g. Menyiapkan naskah dokumen luar negeri bagi peserta pendidikan dan pelatihan di luar negeri untuk diserahkan kepada BPKLN; dan h. Melakukan pemutakhiran data kepegawaian tingkat Unit Organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id