Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN APARATUR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara dan prosedur seleksi dan penetapan peserta pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. Penawaran dan informasi pendidikan dan pelatihan dengan persyaratan jabatan disampaikan oleh Biro Kepegawaian dan Ortala kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II terkait; b. Pengusulan calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II kepada Biro Kepegawaian dan Ortala dengan tembusan Kepala Pusdiklat; c. Berdasarkan usulan calon peserta pendidikan dan pelatihan persyaratan jabatan sebagaimana tersebut pada huruf b dilakukan seleksi administrasi oleh Biro Kepegawaian dan Ortala. d. Khusus untuk calon peserta pendidikan kedinasan dan vokasi dilakukan seleksi akademis oleh Pusdiklat; e. Seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat I dan II Pola Baru dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara RI, sedangkan seleksi calon peserta Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan IV Pola Baru dilakukan oleh Biro Kepegawaian dan Ortala dan/atau Lembaga Administrasi Negara RI sesuai kewenangan yang dimiliki; dan f. Bagi calon peserta Pendidikan dan Pelatihan yang telah lulus seleksi administrasi dan akademis, penetapan peserta dilakukan sebagai berikut: 1. Diklat Kepemimpinan Tingkat I dan Tingkat II oleh Sekretaris Jenderal; 2. Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala; 3. Diklat Fungsional, ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala; 4. Diklat Teknis persyaratan jabatan, ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala; 5. Diklat Teknis Non Persyaratan Jabatan ditetapkan oleh Kepala Pusdiklat; 6. Tugas Belajar Luar Negeri/Double Degree, ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; 7. Tugas Belajar Dalam Negeri, ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala; dan 8. Izin Belajar, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II masing-masing Unit Organisasi.
Koreksi Anda